Senin, 02 Desember 2013

Bila stabilisasi harga melibatkan naga kedelai

1 Desember 2013

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kedelai merupakan komoditas pangan yang paling rentan terhadap gejolak kurs. Pemerintah sendiri telah memerintahkan stabilisasi harga kedelai,mtidak terkecuali dengan melibatkan empat perusahaan besar atau dikenal sebagai empat naga yang menguasai tata niaga kedelai dunia.

Direktur Perencanaan dan Pengembangan Usaha (PPU) Perum Bulog Rito Angky Pratomo menyebutkan, keempat perusahaan besar dalam industri kedelai itu adalah Athur David Miller (ADM) Do,Ltd, Bunge, Cargill, dan Louis Dreyfuss.

Menurut Angky, keempat perusahaan besar tersebut menguasai jaringan dan stok kedelai di pasar dunia. Praktis, kaki tangan mereka juga memainkan peranan mengatur alur pendistribusiannya di Indonesia. Termasuk memainkan harganya.

Untuk diketahui, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pernah mengidentifikasi gejolak harga kedelai yang tidak terlepas dari peran empat penguasaan impor kedelai. KPPU menyebutkan, keempat importir itu adalah Gerbang Cahaya Utama dengan penguasaan pasar 46%. Setelah itu, Cargill Indonesia 28%, Alam Agri Adi Persada 10% dan Cita Bakti Mulia,4%,

Sehubungan dengan hal itu, berberkal surat Menteri Perdagangan No. 04.PI-57.13.0037 pada 29 Agustus, Bulog memperoleh izin untuk mengimpor kedelai sebanyak 100.000 ton dan berlaku hingga 31 Desember tahun ini.

Selain itu, Bulog diminta membeli harga kedelai petani sebesar Rp 7.400/kg melalui Permendag No 59/2013. Angky mengatakan, Bulog terus melakulan stabilisasi harga kedelai baik di tingkat petani maupun pengrajin tahu tempe.

Jumlah volume penyerapan kedelai sebesar 460,2 ton dan penjualan 400 ton. Transaksi dilakukan di delapan provinsi. Bahkan di Jawa Tengah dan Jawa Timur dapat mengumpulkan stok kedelai petani masing masing 27 ton dan 32 ton.

"Ini amanat UU No 18/2012 tentang Pangan. Kita mengamankan dan mendistribusikan pangan pokok untuk menjaga ketahanan pangan," terang Angky dalam Media Gathering Forum Wartawan Bulog di Bogor,Minggu (1/12/2013).

Namun, menjadi timbul persoalaan ketika dalam perjalanannya, kemudian Kementerian Perdagangan merilis Permendag. No 45/2013 tentang perubahan atas Permendag No 24/2013 itu impor kedelai dapat dilakukan koperasi, swasta dan BUMN.

Ketiga unsur tersebut tetap diwajibkan melakukan stabilisasi harga kedelai.Tidak lagi dibedakan perlakuan antara importir produsen, importir terbatas dengan importir umum.

Saat ini, Bulog tengah melakukan korespondensi dengan Solibertec SL, eskportir kedelai-untuk menjajaki kerjasama pengadaan impor. Bulog sudah memegang 31 daftar eksportir kedelai.

Angky mengakui, penugasan pemerintah kepada Bulog itu tidak akan efektif, apabila pelaku usaha lain tidak diberikan proporsi tanggung jawab yang sama.Pasalnya,praktis empat produsen besar kedelai itulah yang memengang kendali distribusi baik stok maupun harga.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron menilai, permendag tersebut memiliki semangat yang bertolak belakang Peraturan Presiden No 32/2013 tentang Penugasan kepada Perum Bulog tentang pengamanan dan penyaluran kedelai.

Menurut Herman, perubahan mekanisme importasi itu, menabrak aturan yang memiliki hirakhi yang lebih tinggi yakni Peraturan Presiden No 32 tentang Penugasan kepada Perum Bulog tentang pengamanan dan penyaluran kedelai. "Semestinya gugur dengan sendirinya." kbc11

http://www.kabarbisnis.com/read/2843453


Tidak ada komentar:

Posting Komentar