Jumat, 22 Agustus 2014
Pimpinan KPK secara simbolik menyerahkan Drop Box Pelaporan Gratifikasi kepada Direktur Utama Perum Bulog (Foto: Humas KPK)Pimpinan KPK secara simbolik menyerahkan Drop Box Pelaporan Gratifikasi kepada Direktur Utama Perum Bulog (Foto: Humas KPK)
Tak hanya menjaga stabilitas harga pangan, Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog) kini juga mengendalikan gratifikasi dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Program Pengendalian Gratifikasi (PPG). Bertempat di Gedung Oryza, Jalan Gatot Subroto Kav. 49, Jakarta Selatan pada Jumat (22/8), Wakil Ketua KPK Zulkarnain dan Direktur Utama Perum. Bulog Sutarto Ali Moeso menandatangani nota kesepahaman (MoU).
Menanggapi kerja sama ini, Zulkarnain menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Perum. Bulog dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi secara simultan. “Tidak hanya mengoptimalkan pengawasan internal, tetapi juga perlu dengan menggandeng KPK,” katanya.
Zulkarnain mengingatkan, setiap insan Bulog wajib menjaga dirinya dari praktik dan tindakan yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. “Karena itu, program pengendalian gratifikasi ini menjadi sangat penting,” katanya.
Sementara itu, Sutarto mengapresiasi kerja sama ini. Ia mengatakan, pihaknya akan berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi dan perbaikan sistem. “Kami adalah Bulog yang baru. Kami benar-benar berkomitmen, walaupun pahit rasanya,” kata Sutarto.
Pembenahan yang dilakukan, selain melalui kerjasama PPG ini, pihaknya juga telah memperbaiki sejumlah peraturan direksi, mengoptimalkan sistem pengawasan melekat serta menerapkan pakta integritas bagi pejabat internal. “Itu bisa menjadi pertahanan agar tidak mudah tergoda,” katanya.
(Humas)
http://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk-kegiatan/2095-bulog-libatkan-kpk-kendalikan-gratifikasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar