Magetan pojokpitu.com, Mantan karyawan bulog asal Madiun harus duduk di kursi pesakitan. Pasalnya, ia melakukan penipuan terhadap puluhan warga dengan modus dijanjikan bisa menjadi karyawan bulog dengan syarat membayar uang dalam jumlah tertentu.
Terdakwa Indra, warga asal Jatisari kota Madiun, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Magetan. Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua, Nurhadi, mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
JPU pengganti, Sugiyarto, mendakwa Indra dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Mantan karyawan bulog Surabaya ini didakwa melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan seseorang menjadi karyawan bulog dengan syarat menyetorkan uang sebesar 7 juta rupiah.
Secara bersamaan, majelis hakim Pengadilan Negeri Magetan juga melakukan sidang terhadap dua teman Indra, yaitu Siti Fatimah dan Basuki Rahmat. Kedua terdakwa ini berperan sebagai pengepul uang sekaligus mencari calon korban. Sedikitnya ada 32 orang yang menjadi korban penipuan yang kebanyakan warga Maospati Magetan. Ketiga terdakwa tersebut terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sementara, atas dakwaan dari JPU, masing-masing terdakwa mengakuinya. Terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi. (pul)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar