PINRANG, BKM- Pasca berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan beras Bulog yang menyebabkan negara rugi hingga Rp5 miliar, Kepala Gudang Semi Permanen (GSP) Badan Urusan Logistik (Bulog) Lamajakka I Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang berinisial MS yang sudah dinonaktifkan dan terancam sanksi pemecatan.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Regional (Kadivre) Bulog Sulselbar, Abd Muis Ali yang dikonfirmasi saat
berkunjung ke Kabupaten Pinrang, baru baru ini.
“Yang bersangkutan langsung , dinonaktifkan dari jabatanya setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres
Pinrang. Dalam waktu dekat perusahaan juga akan mengambil tindakan tegas yakni memecat oknum Kepala gudang
tersebut,” jelas Muis.
Muis mengungkapkan, terkait kasus tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Pinrang.
“Polisi akan segera melakukan penahanan kepada tersangka. Jadi proses hukumnya kami serahkan semua kepada
penegak hukum,” tegasnya. Untuk diketahui, penyelewengan beras yang terjadi di GSP Bulog Lamajakka I mencapai 800 ton atau setara dengan Rp5 milyar. (ady)
http://beritakota.co.id/Berita/2016/12/04/kepala-gsp-bulog-lamajakka-terancam-dipecat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar