Selasa, 04 Februari 2014

Surplus Beras Vietnam

Selasa, 4 Februari 2014

Prof Dr M Maksum Machfoedz
TRAGIS nian. Tahun politik 2014 ternyata diawali dengan kisruh importasi beras yang ajaib. Tragis karena tahun ini merupakan masa yang senantiasa dipamerkan dan dikumandangkan Kabinet Indonesia Bersatu, KIB-II sebagai tahun swasembada untuk pangan strategis: beras, kedelai, gula, jagung dan daging sapi. Terasa misterius ketika kisruh beras mutakhir, mengawali 2014, janji besar KIB-II untuk surplus 10 juta ton. Bukan hanya swasebada.

Terlepas dari mana angka 10 juta ton. Karena faktanya tidak ada yang tahu rasionalitas surplus 10 juta ton. Maka kisruh beras awal 2014 harus dicermati secara serius. Kecuali berpotensi jadi penyebab kontra produktifnya capaian swasembada dan surplus beras, kisruh kali ini adalah mengingkari UU 18/2012 tentang Pangan, dan UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pasalnya, dua UU yang mengamanatkan kedaulatan pangan dan petani telah sertamerta digembosi. Siapapun yang salah, perspektif legal dan politik harus menjadi referensi, bukan sekedar kejahatan pasar. Bagaimana surplus kalau awal tahun telah digembosi. Kementerian Perdagangan tidak mau disalahkan. Begitu pula Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal Bea Cukai, apalagi importer dan pihak lain. Semuanya menyatakan akan legalitas terhadap apa yang dilakukan dan melemparkar persoalan kepada pihak lain.

Satu contoh legalitas adalah pernyataan Kemendag yang pada akhirnya mengakui atas pemberian izinnya terhadap importasi 16.900 ton beras dari Vietnam dengan berkilah bahwa itu didasarkan atas rekomendasi Ditjen Pemasaran dan Pengolahan Hasil Pertanian Kementan. Itupun  terbatas untuk beras premium seperti Japonica, Basmati, Thai Hom Mali, Beras Ketan, dan beras premium sejenisnya. Sementara fakta yang menghebohkan adalah importasi sejumlah besar beras Vietnam kualitas medium. Padahal tegas sekali sudah ditetapkan bahwa importasi beras medium adalah tugas Bulog sebagaimana ditegaskan ulang Menko Perekonomian dalam Rakor Pangan, 22 Januari lalu.
Informasi pasar yang berkembang sementara ini, menyebut terdapatnya gelontoran beras import kualitas medium di Pasar Induk Cipinang yang disebut sebagai produk importasi legal. Itulah faktanya, tidak 'jumbuh'. Tidak ketemu antara fakta dan teori legalitas. Realitas pasarnya jelas sekali terdapat produk import non-Bulog yang menunjukkan telah terjadinya pengingkaran legal itu. Tetapi, semua mengklaim semua tindakannya sangat legal. Saling lempar dan tak satupun lembaga menyatakan tanggungjawab atas kekeliruannya.

Terakhir ditemukan fakta baru yang harus menjadi ujung dari segala kekeliruan legal dan ujung lempar-melempar sulapan pasar dimaksud. Ada sinyalemen yang mengerucut pada adanya kongkalikong antara oknum petugas survei dan oknum importir. Pihak importir tentu tidak mau dipersalahkan. Karena importasinya didasarkan atas dokumen 'preshipment', kelengkapan dokumen angkutan, dan dokumen Surat Persetujuan Import yang sangat legal dikeluarkan Kementerian Perdagangan. Titik terang terakhir menunjuk pada ketidakjelasan kualitas dalam urusan importasi beras ini karena keseluruhan jenis dan kualitas beras ditempatkan dalam kodifikasi produk impor beras yang sama untuk semuanya. Ketidaktegasan kategorisasi dalam operasionalisasi legalitas importasi beras ini adalah kesalahan fatal. Ketika pada kenyataannya ketegasan legal aturan hukum yang melandasinya telah dibangun sangat transparan untuk membedakan pemberlakuan legalitas antara komoditas beras kualitas premium dan kualitas medium.

Menyedihkan sekali. Ternyata kesalahan legal yang sebenarnya mudah dihindari dalam perumusan kebijakan telah mengakibatkan importasi beras sangat rawan dan mudah dimanfaatkan sebagai landasan legalitas untuk kepentingan rente. Untik kesekian kalinya, kelemahan kebijakan hanya mampu memberikan rambu-rambu yang sangat abu-abu, tidak tegas dan mudah dipelintir untuk kepentingan syahwat jangka pendek. Kecerobohan aturan seperti ini mudah sekali mendukung surplus beras RI hasil impor beras dari Vietnam.

Melihat betapa mudah sebetulnya mangakomodsi perbedaan perlakuan aneka kualitas beras dalam kodifikasi importasi yang berbeda ini, publik cenderung mempertanyakan kesungguhan penyusunan atau penyusun kebijakan yang terkait, kenapa begitu mudah membuat kesalahan. Karena sederhananya, banyak pihak menilai bahwa kekeliruan tata-aturan terkait beras ini bukanlah sekedar kekeliruan kebijakan. Akan tetapi pengeliruan kebijakan, yang sengaja dibangun untuk melebarkan kesempatan mengais rente. Jikalau betul itu yang terjadi, maka Bangsa ini sudah betul-betul terjangkit penyakit kelirumologi. (*)

Prof Dr M Maksum Machfoedz

(Penulis adalah Guru Besar UGM/Ketua PBNU)




http://krjogja.com/liputan-khusus/analisis/2638/surplus-beras-vietnam.kr

NU Setia Menjaga NKRI

Senin, 3 Februari 2014

Nusantara sebagai sebuah kesatuan geografis, kesatuan budaya, kesatuan politik dan kesatuan ekonomi terbentuk melalui proses berabad-abad, setidaknya mulai wangsa Sanjaya Mataram, Sriwijaya yang terus berkembang zaman Kahuripan, Daha, Singasari, Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram Baru hingga Republik Indonesia saat ini. Kehadiran penjajah Spanyol, Belanda, Inggris, selama ratusan tahun itu gagal memecah-belah kesatuan yang telah kokoh itu.

Ketika Indonesia merdeka kesatuan itu segera dikukuhkan kembali sebagai sebuah negara kesatuan berdasarkan ideologi Pancasila, yang merupakan warisan leluhur bangsa ini. Itulah sebabnya Pancasila diterima oleh bangsa ini dengan tangan terbuka karena memang sebelumnya telah hidup dan berkembang sebagai falsafah hidup bagi bangsa ini, sehingga walaupun berbeda budaya, berbeda suku dan berbeda agama, tetapi bisa hidup rukun dan bersatu saling tolong-menolong satu sama lain.

Sebagaimana disebutkan di depan bahwa kesatuan Indonesia ini bukan sesuatu yang sekali jadi melainkan terus berkembang dalam proses, karena itulah kesatuan NKRI dan keutuhan Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara harus dijaga dan dipertahankan. Tidak sedikit kelompok yang dengan menawarkan ideologi tertentu mencoba untuk menolak Indonesia sebagai sebuah negara kesatuan, dan berusaha memecah belah sebagai serta berusaha memutus pengikatnya yaitu Pancasila sebagai ideologi negara.

Nahdlatul Ulama (NU) lahir dari budaya Islam Nusantara dan berkembang dalam budaya Nusantara dengan segala gelombang yang terjadi di atasnya, ketika Nusantara dalam penjajahan NU dengan gigih mempertahankan identitas kenusantaraannya dan berjuang penuh melawan penjajah yang ingin melenyapkan kenusantaraan menjadi kebelandaan. Pesantren berhasil menjaga tradisi Islam Nusantara dan dari situlah 88 tahun yang lalu NU Lahir. Dalam keterjajahan itu NU mengobarkan semangat revolusi dan perjuangan, karena itu ketika Nusantara merdeka menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak ragu lagi NU menjadi penjaga dan sekaligus penyangga serta perekat persatuan Indonesia, dalam menghadapi berbagai subversi, gerakan separatis dan pemberontakan yang menodai negeri ini.

Hadirnya Reformasi dengan semangat liberalisme yang tanpa batas menjadikan upaya merombak NKRI serta mengganti atau merevisi Pancasila terus berjalan, dengan menawarkan ideologi lain yang tidak sesuai dengan budaya bangsa Indonesia. Dari situlah ketegangan nasional mulai terjadi antara kelompok pembela NKRI dan pendukung Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara dengan kelompok yang ingin merombaknya. Berkat kegigihan pendukung NKRI dan Pancasila ini kedua hal tersebut tidak diubah.

Dengan tidak diubahnya konsep NKRI dan Pancasila tersebut tidak dengan sendirinya NKRI tetap ada dan lestari. Secara geografis sejak reformasi hingga sekarang memang masih utuh, maraknya gerakan separatisme beberapa waktu yang lalau tidak mampu memecah kesatuan geografis negeri ini. Tetapi apabila ditinjau dari segi kesatuan politik, dengan diterapkannya otonomi yang tanpa batas, kesatuan Indonesia sebagai kesatuan politik mulai pudar. Mulai banyak pejabat daerah yang tidak setia pada pemerintah di atasnya atau bahkan pemerintah pusat.

Dilihat dari sudut pertahanan (militer), nampaknya integritas NKRI juga sudah mulai mengendor, terbukti dengan terjadinya pelanggaran wilayah oleh pasukan asing yang tidak sepenuhnya bisa diatasi oleh tentara Indonesia. Sementara, setiap upaya peningkatan sistem pertahanan selalu mendapat serangan dari kelompok tertentu dari bangsa sendiri, sehingga kedaulatan Republik ini dengan mudah diganggu dan dinodai masuknya kekuatan asing yang ingin memecah belah negeri ini.

Dari segi kesatuan ekonomi, sejak dilakukan liberalisasi perdagangan, dengan dibebaskannya investasi asing masuk ke seluruh sektor strategis, maka bisa dilihat bahwa saat ini ekonomi nasional tidak lagi di bawah kendali bangsa sendiri, melainkan telah dikuasai asing. Mulai dari sektor pertambangan, sektor perbankan, sektor pertanian, sektor industri, sektor properti, telekomunikasi, yang penguasaan asing rata-rata di atas 50%, bahkan terakhir di sektor bandara yang bisa mencapai 100 persen. Akibatnya terjadi ketimpangan ekonomi yang sangat tajam yang belum pernah terjadi di Indonesia ini selama ini.

Kemudian di sektor kebudayaan, pengaruh asing mulai menerobos hingga ke sektor privat, dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Sementara informasi dari dunia internasional yang dikendalikan oleh kapitalisme global yang berpandangan hidup liberal, tetaplah begitu jauh mempengaruhi cara berpikir, sikap dan tindakan masyarakat negeri ini. Dengan demikian nilai-nilai agama budaya dan tradisi, termasuk nilai-nilai Pancasila akan sulit diterapkan. Karena propaganda liberal disebarkan sedemikian gencar dengan peralatan teknologi dan strategi yang sangat canggih.

Inilah yang menjadi keprihatinan NU dan yang menjadi tekad NU untuk selalu setia menjaga keutuhan NKRI di saat pihak lain banyak yang mulai meragukan pentingnya NKRI. Karena itu bersamaan dengan peringatan Hari Lahir NU yang ke-88 tahun 2014 ini, NU berikrar bahkan bertekad bahwa keutuhan NKRI dan kejayaan Pancasila harus dijaga. Keutuhan NKRI harus tetap dijaga, tidak hanya secara geografis, tetapi secara politik, ekonomi dan budaya ini Indonesia kembali menjadi negara yang berdaulat, sebagaimana yang diperjuangkan para ulama NU terdahulu bersama elemen bangsa lainnya.

Untuk menjaga keutuhan NKRI ini sarana yang paling tepat adalah Pancasila, karena Pancasila dengan falsafah Bhinneka Tunggal Ika, merupakan tali pengikat keragaman bangsa ini. Kemampuan Pancasila dalam merekat keutuhan bangsa ini telah terbukti selama bertahun-tahun. Maka NU tidak mau ambil risiko dengan adanya kelompok lain  yang ingin mengganti Pancasila, sebab tanpa Pancasila NKRI tidak akan bisa dipertahankan.

Sebagaimana NKRI, saat ini Pancasila secara formal memang masih ada, tetapi harap diketahui, Pancasila oleh liberalisme tidak lagi dijadikan sumber nilai, baik dalam merumuskan undang-undang, dalam menentukan kebijakan politik, termasuk dalam kebijakan ekonomi dan kebudayaan. Semuanya mengacu pada berbagai konvensi internasional yang berfalsafah liberal yang jauh dari nilai agama dan tradisi.

Bagi NU membela NKRI dan Pancasila merupakan keharusan politik, untuk menjaga kesatuan dan kedamaian negeri ini. Dan sekaligus merupakan kewajiban syar’i, karena membela negara wajib hukumnya menurut agama.  Sebagaimana diputuskan dalam Muktamar NU di Situbondo bahwa penerimaan dan pengamalan Pancasila bagi umat Islam Indonesia sama dengan menjalankan syariat Islam. Sebagai konsekwensinya NU berkewajiban menjaga dan mengamankan Pancasila.

Komitmen atau kesetiaan ini perlu terus ditegaskan sehingga ketika NU genap berusia satu abad tahun 2026 nanti, sekitar 12 tahun lagi, kita berharap NKRI tetap utuh dan Pancasila tetap jaya. Penegasan ini menunjukkan bahwa NU bukan hanya untuk pada Nahdliyin, tetapi untuk bangsa secara keseluruhan dan bahkan untuk sekalian umat manusia. Karena itu berangkat dari Harlah NU yang 88 ini, tekad dan kesetiaan tersebut kita ikrarkan, di tengah Indonesia dengan NKRI dan Pancasila sedang menghadapi tantangan.


KH Said Aqil Siroj

Ketua Umum PBNU

http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,6-id,49917-lang,id-t,NU+Setia+Menjaga+NKRI-.phpx

Senin, 03 Februari 2014

Kedaulatan Negara Diterobos Pemburu Rente

Senin, 3 Februari 2014

Koordinator Nasional Protanikita, Bonang

KPK Didesak Usut Impor Beras Ilegal
Jakarta_Barakindo- Beredarnya beras impor ilegal dipasaran dinilai sebagai cermin dari lemahnya kedaulatan ekonomi negara, sehingga untuk sektor strategis dan berkaitan dengan nasib jutaan rakyat tani pun tidak terbendung. Para pengamat dan aktivis menilai, dibawah kepemimpinan SBY-Budiono, negara selalu berada dibawah ketiak para pemburu rente.

“Diamnya Presiden sebagai kepala pemerintahan, dan tidak adanya Menteri yang bertanggungjawab, adalah bukti bahwa pemerintah tidak lagi memerintah. Pemerintah tidak lagi memiliki kekuasaan untuk melindungi rakyat tani dari kepungan para mafia impor,” ujar Koordinator Nasional Protanikita, Bonang, Senin (3/2/2014).

Karenanya, Bonang mengajak rakyat tani dan semua elemen pergerakan tani agar membangun kekuatan kolektif untuk menyampaikan tuntutan sekeras-kerasnya, bahwa rejim pemerintahan saat ini sudah kalah oleh mekanisme pasar yang dikuasai para mafia pemburu rente.

Dipihak lain, anggota Kelompok Kerja Dewan Ketahan Pangan Pusat, Khudori, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera mengusut kasus impor beras disaat produksi dalam negeri mengalami surplus.

“KPK harus masuk. Tahun 2011 saja, impor beras mencapai 2,7 juta ton, dan tahun 2013 sebanyak 1,97 juta ton, padahal kita mengalami surplus sebanyak 4-5 juta ton,” ujar Khudori.

Diketahui, beras ilegal yang masuk kepasaran, mendapat sorotan dari berbagai kalangan lantaran dinilai mendzolimi rakyat tani nasional.

Sementara, Wakil Ketua Komisi IV DPR, Firman Subagyo, mengecam mundurnya Menteri Perdagangan (Mendag), Gita Wirjawan disaat Kemendag menuai protes keras soal impor beras ilegal. “Kenapa dia malah mundur? Bukannya menyelesaikan kasus impor beras,” jelasnya.

Menurut Firman, apa yang dilakukan Gita Wirjawan, sama saja dengan mendzalimi rakyat tani. Pasalnya, banyak kebijakan yang tidak mendukung rakyat tani. (Redaksi)*


http://beritabarak.blogspot.com/2014/02/kedaulatan-negara-diterobos-pemburu.html#more

PENYELUNDUPAN BERAS Soal Pengawasan

3 Februari 2014

AKHIR-akhir ini kita dihebohkan dengan kasus penyelundupan beras impor. Kasus ini muncul setelah ada protes dari seorang pedagang di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, saat ada kunjungan sejumlah menteri untuk memastikan ketersediaan beras yang merupakan bahan pangan bernilai strategis di Republik Indonesia.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa sudah meminta agar masalah penyelundupan beras ini diungkap dan diselesaikan. Penyelundupan beras kualitas premium mendistorsi pasar beras dalam negeri. Daya saing beras Indonesia sejak tiga-empat tahun lalu kalah dibandingkan dengan Vietnam dan Thailand. Rata-rata harga beras Indonesia 30 persen lebih tinggi daripada beras impor dengan kualitas sama.

Masuknya beras impor dengan harga lebih murah tentu akan menekan harga beras di pasar domestik. Di luar persoalan itu, bagaimana penyelundupan itu bisa terjadi?

Dilihat dari dokumen impornya, penyelundupan itu sudah mengantongi surat rekomendasi dari kementerian teknis, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian.

Rekomendasi yang diberikan adalah mengimpor beras kualitas khusus. Pemerintah membolehkan impor beras kualitas khusus untuk pasar khusus juga, seperti restoran atau hotel. Karena kebutuhan beras untuk sejumlah restoran dan hotel tertentu memang spesifik dan tidak diproduksi di Indonesia.

Setelah mengantongi rekomendasi impor dari Kementan, para importir mengurus izin impor dari Kementerian Perdagangan. Oleh Kemendag izin diberikan sesuai surat rekomendasi dari Kementan.

Kalau semua dokumen impor, baik itu rekomendasi maupun izin impor, benar tetapi setelah masuk ke Indonesia ternyata jenis berasnya berbeda dari yang ada dalam dokumen, di sini kita mempertanyakan ketelitian surveior. Kalau surveior bekerja dengan baik, mestinya beras yang masuk sama dengan yang ada di dokumen.

Bea dan Cukai bisa saja lalai tidak melakukan pemeriksaan. BC tidak memeriksa karena melihat ada dokumen surveior. Akan tetapi, harap diingat bahwa importasi beras masuk kategori khusus dan tidak sembarang orang bisa mengenali jenis-jenis beras hanya dengan melihat tampilan fisiknya.

Penyelundupan dalam kasus beras muncul salah satunya karena harga beras premium di pasar dunia lebih kompetitif dibandingkan pasar domestik. Harga beras premium impor rata-rata Rp 2.000 per kg lebih rendah dibandingkan beras kualitas sama di Indonesia. (HERMAS E PRABOWO)

http://epaper.kompas.com/kompas/books/140203kompas/#/17/

Beras Impor Bikin Susah

Senin, 3 Februari 2014


 Jika penanganan terjadinya beras impor ilegal asal Vietnam sesuai dengan jadwal, pada awal pekan ini, kita akan mengetahui siapa-siapa saja yang akan terkena sanksi oleh pemerintah.

Lebih dari itu, kita juga akan mengetahui pejabat mana yang bertanggung jawab atas terjadinya beras impor ilegal tersebut.
Ya, kita sangat berharap pemerintah tegas agar tidak ada lagi kasus serupa yang terulang.

Ini artinya, kasus beras impor ilegal tak boleh dianggap sudah kadung menjadi nasi, apalagi bubur. Siapa pun yang melanggar peraturan mesti diberikan sanksi, entah itu pidana ataupun perdata, dan harus memberikan efek jera.

Seperti diketahui, terungkapnya beras impor ilegal asal Vietnam bermula dari keluhan pedagang beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta.

Mereka merasa heran kenapa pemerintah memberikan izin beras premium asal Vietnam, sementara peraturan yang berlaku hanya memberikan rekomendasi impor beras premium Jasmine asal Thailand, Basmati asal India, dan Japonica asal Jepang.

Pihak yang merasa dituding pertama kali, yakni Kementerian Perdagangan, tak mau disalahkan. Keabsahan beras Vietnam tersebut kemudian divalidasi kepada instansi terkait, yaitu Bea dan Cukai. Hasilnya ternyata legal karena sesuai dengan surat persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merilis impor beras dengan pos tarif atau Harmonisasi (HS) 1006.30.99.00 asal Vietnam.

Jumlahnya 83 kali impor dengan keterlibatan 58 importir selain Perum Bulog. Total kuota yang diberikan Kemendag sebanyak 16.900 ton melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan.

Namun, keseluruhan impor beras dengan Kode HS dimaksud telah dilengkapi dengan Laporan Surveyor (total sebanyak 83 Dokumen PIB dan 83 Laporan Surveyor) yang telah diterbitkan dan dikirimkan oleh Kementerian Perdagangan melalui Portal Indonesia National Single Window.

Impor beras tersebut juga telah dilengkapi dengan perizinan yang diperlukan berupa SPI (Surat Persetujuan Impor) dari Kemendag. Walaupun semestinya perizinan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/ M-DAG/PER/2/2012, perizinan tersebut sah dan dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Perdagangan.

Ironisnya, instansi yang mengeluarkan izin tersebut malah mengalihkan masalah ke pihak Kementerian Pertanian. Alasannya, izin keluar berasal dari rekomendasi Kementerian Pertanian. Tetapi, pihak Kementerian Pertanian tak mau disalahkan. Sontak instansi itu membantah telah memberikan rekomendasi.
Sampai pada pihak yang belum mau bertanggung jawab, tahu-tahu Gita Wiryawan mengumumkan untuk mengundurkan diri jabatan menteri perdagangan. Sekalipun beralasan bukan karena terseret impor beras ilegal, penanganan kasus ini bakal menjadi masalah baru.

Terlepas dari persoalan jabatan, yang terpenting adalah Kementerian Perdagangan kini sedang memeriksa tiga importir beras yang ditengarai menyebabkan masuknya beras impor medium asal Vietnam. Dari tiga importir itu, dua di antaranya ditengarai melakukan kesalahan prosedur perizinan, sementara satu lainnya diduga memberikan izin rekomendasi impor untuk perusahaan lain.

Kabarnya, hari ini (Senin, 3/2), Kementerian Perdagangan akan mengumumkan hasilnya, apakah ketiga importir beras itu hanya diberikan sanksi administratif, yakni pencabutan izin impor, atau tindak pidana yang kemudian akan dilimpahkan ke instansi lain yang berwenang.

Kita tentunya hanya bisa berharap pemerintah tegas kepada mereka yang menyalahgunakan kebijakan. Kalaupun dia pegawai negeri, harus diberikan sanksi yang memberikan efek jera, sedangkan kepada kalangan pengusaha atau importir bukan semata-mata pencabutan izin, tapi harus juga denda yang setimpal dengan kerugian yang dialami sektor pertanian kita.

http://koran-jakarta.com/?4854-beras%20impor%20bikin%20susah

Gudang Bulog di Jateng Kebanjiran

Minggu, 2 Februari 2014

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Satu gudang milik Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Jawa Tengah yang berada di Juwana, Kabupaten Pati, kebanjiran dan beras yang selamat langsung dialihkan.

"Ada gudang yang terkena banjir karena Sungai Juwana meluap. Hanya satu gudang yang kebanjiran," kata Kepala Bulog Divre Jateng Witono di Semarang, Ahad (2/2).

Witono menjelaskan gudang bulog tersebut sebenarnya milik koperasi atau mitra yang disewa Bulog Jateng untuk menyimpan beras.

"Beras yang kebanjiran tidak banyak, sedangkan beras yang tidak terkena langsung dialihkan dan dikirim ke Jawa Barat, Kedu, dan Lampung," katanya.

Pengalihan beras yang tidak terkena banjir dilakukan karena hingga saat ini atau awal Februari, potensi hujan di wilayah Jawa Tengah masih tinggi. "Karena masih musim hujan dan rawan kebanjiran, maka berasnya diselamatkan dulu," katanya.

Jumlah beras yang tidak terkena banjir dan dialihkan oleh Bulog sekitar 5.000 ton, sementara untuk beras yang sudah terendam akan diteliti BPOM sekitar 20 ton.

http://www.republika.co.id/berita/nasional/jawa-tengah-diy-nasional/14/02/02/n0d46h-gudang-bulog-di-jateng-kebanjiran

Sabtu, 01 Februari 2014

Soal Impor Beras, Kemenkeu Harus Bertanggungjawab

Sabtu, 1 Februari 2014

JAKARTA - Kisruh impor beras Vietnam nampaknya tak hanya menjadi tanggungjawab Kementerian Perdagangan, namun juga Kementerian Keuangan.

Menurut Pengamat Pertanian Khudori, adanya penyamaan tarif bea masuk beras antara jenis medium dan premium, ditengarai dapat menjadi pemicu kecurangan.

"Kementerian Keuangan juga harus bertanggungjawab. Pos tarif pada 2012 disamakan antara beras medium dan premium. Padahal tahun 2008 tarif pos berbeda," ujar Khudori dalam diskusi bertajuk 'Main Kotor Beras Impor' di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (1/2).

Karenanya dia menanyakan mengapa Kemenkeu menyamakan tarif bea masuk, padahal jelas dari segi jenis beras berbeda. Makanya penyamaan bea masuk beras ini bisa menjadi celah bagi importir melakukan pelanggaran izin.

"Ini bisa dimanfaatkan importir. Ini mestinya dikejar ke kemenkeu. Kenapa diubah, sementara dua jenis beras diperuntukan beda, pelaku beda ketika disamakan pasti akan ada peluang ke situ," terang dia.

Seharusnya kata dia, dengan kejadian itu, bea cukai dapat memeriksa atau mengecek kembali izin impor beras berdasarkan jenisnya. "Kan bisa dilihat izinnya, dia impor beras medium atau premium kalau izinya premium tapi impornya medium itu jelas pelanggaran," tukas Khudori. (chi/jpnn)

http://www.jpnn.com/read/2014/02/01/214257/Soal-Impor-Beras,-Kemenkeu-Harus-Bertanggungjawab-