Rabu, 1 Februari 2017
JAKARTA, kini.co.id – Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut penyuap hakim nonaktif Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar yakni Basuki Hariman sebagai bagian kartel yang menguasai impor daging sapi di Indonesia. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya 28 stempel perusahaan terkait impor daging sapi di kantor Basuki.
“Iya, dia (Basuki Hariman) itu kartel. Lihat saja kita dapatkan 28 stampel diperusahaannya itu. Jadi itu mereka penguasa daging sapi,” ujar Syarif saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu, (1/2/2017).
Diketahui sebelumnya, Basuki membeberkan bahwa sepak terjang kartel sapi dari India tak luput dari campur tangan Badan Urusan Logistik (Bulog). Perihal tersebut, Syarif menilai dilatarbelakangi oleh adanya peraturan presiden (perpes) yang menugaskan Perum Bulog untuk mengimpor daging dari India.
Perpres tersebut telah mengancam 20 perusahaannya sebagai importir daging sapi. Apalagi, UU tersebut membuat Bulog dapat memasok daging dari negara lain.
“Sebenarnya itu mungkin karena melalui peraturan presiden. Karena waktu itu ternyata mereka orang-orang ini, Basuki ini yang mau memonopoli. Sehingga dengan adanya impor dari bulog itu merasa tersangin dan tidak bisa jual lebih mahal. Makanya mereka meminta supaya jangan dibolehkan bulog untuk mengimpor dari negara yang dianggap belum 100% bebas PMK (Penyakit Mulut dan Kuku),” jawab Syarif.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar US$ 20 ribu dan Sin$ 200 ribu atau setara sekitar dengan Rp 2,1 miliar dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.
Perkara No 129/PUU-XIII/2015 itu sendiri diajukan oleh 6 pemohon yaitu Teguh Boediayana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi dan Rachmat Pambudi yang merasa dirugikan akibat pemberlakuan zona “base” di Indonesia karena pemberlakuan zona itu mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat bebasnya importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.
UU itu mengatur bahwa impor daging bisa dilakukan dari negara “Zone Based”, dimana impor bisa dilakukan dari negara yang sebenarnya masuk dalam zona merah (berbahaya) hewan ternak bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), termasuk sapi dari India.
Hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni “country based” yang hanya membuka impor dari negara-negara yang sudah terbebas dari PMK seperti Australia dan Selandia Baru. Australia adalah negara asal sapi impor PT Sumber Laut Perkasa.
Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Tersangka pemberi suap adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, yang disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.
http://nasional.kini.co.id/2017/02/01/20359/kpk-yang-kartel-itu-bukan-bulog-tapi-penyuap-patrialis-akbar
semoga kasus bulog semuanya terungkap..
BalasHapusFaktualNews
Hanya menggunakan 1 akun id yang anda daftar sudah dapat menikmati semua permainain yang kami miliki. Yang sangat amat lengkap seperti : Poker, Ceme, Domino QQ, BlackJack, Sakong, capsa susun, Bandar ceme kelilinig, Omaha, Super10 dan Superbull https://www.jonathanlea.net/forums/users/rafael988/
BalasHapus